OPINI: Ketidakpatuhan Masyrakat Dapat Meperlambat Penanganan COVID-19
Fenomena wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akhir-akhir ini menjadi
perbincangan publik internasional khususnya di Indonesia. Wabah COVID-19 pertama kali
dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, dan ditetapkan
sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Gejala umum di
antaranya demam, batuk, dan sesak napas. Komplikasi dapat berupa pneumonia dan sindrom
gangguan pernapasan akut. Namun seiring dengan perkembangannya, gejala yang dialami oleh
pasien terinfeksi Covid-19 sangatlah variatif, bahkan secara umum pasien hanya mengalami gejala
sakit ringan dan nyaris tidak memberikan tanda-tanda terinfeksi virus tersebut
Pemeritah secara resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai Bencana
Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Beragam upaya pemerintah dilakukan untuk
memutus penyebaran mata rantai virus corona. Semua upaya yang saat ini sedang dilakukan
pemerintah melalui langkah-langkah pembatasan sosial untuk membatasi penyebaran wabah virus
menakutkan ini, tentulah akan berdampak kepada daya masyarakat dalam mengikuti himbauan
pemerintah. Mulai harus tetap di rumah, menjaga jarak, hingga dilengkapi dengan Alat Pelindung
Diri (APD) berupa masker. Selain itu, pada Kamis (9/4/2020) meneken Peraturan Gubernur
Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan "Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta". Pergub ini berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini pukul 00.00 pada 10 April 2020, berisi
28 pasal. "Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan
perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan," ujar Anies, dalam keterangan
langsung di kantornya kemarin malam (Sumber: CNBC Indonesia).
Memasuki hari ke-10 pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI
Jakarta, pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta tidak efektif. Masih banyak pelanggaran yang terjadi,
sementara dari pemerintah pusat masih mengeluarkan izin usaha yang berdampak masih ada warga
atau tenaga kerja yang bermobilitas. Pemprov DKI Jakarta akan perpanjang Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) karena budaya taan hokum atau aturan masih sangat lemah. Untuk itu,
diharapkan aturan yang berlaku seperti social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker,
tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah saat tidak ada kepentingan
dilaksanakan dengan benar, Selain bisa memperpanjang masa penanganan wabah, tidak disiplin
dengan protokol yang berlaku juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain, yang lebih menekan
dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan khususnya bagi masyarakat yang bekerja di
sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah
Upaya pemerintah hendaknya dipatuhi seluruh masyrakat dengan tidak mudik, hanya di
rumah saja, berpergian hanya keperluan penting dan tetap menggunakan masker, selalu mencuci
tangan, dan mengikuti arahan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apabila budaya tidak
patuh pada arahan pemerintah masih ada di masyarakat, bencana ini akan berangsur sangat lama.