OPINI: Ketidakpatuhan Masyrakat Dapat Meperlambat Penanganan COVID-19

    Fenomena wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik internasional khususnya di Indonesia. Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Gejala umum di antaranya demam, batuk, dan sesak napas. Komplikasi dapat berupa pneumonia dan sindrom gangguan pernapasan akut. Namun seiring dengan perkembangannya, gejala yang dialami oleh pasien terinfeksi Covid-19 sangatlah variatif, bahkan secara umum pasien hanya mengalami gejala sakit ringan dan nyaris tidak memberikan tanda-tanda terinfeksi virus tersebut

    Pemeritah secara resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Beragam upaya pemerintah dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai virus corona. Semua upaya yang saat ini sedang dilakukan pemerintah melalui langkah-langkah pembatasan sosial untuk membatasi penyebaran wabah virus menakutkan ini, tentulah akan berdampak kepada daya masyarakat dalam mengikuti himbauan pemerintah. Mulai harus tetap di rumah, menjaga jarak, hingga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker. Selain itu, pada Kamis (9/4/2020) meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan "Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta". Pergub ini berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini pukul 00.00 pada 10 April 2020, berisi 28 pasal. "Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan," ujar Anies, dalam keterangan langsung di kantornya kemarin malam (Sumber: CNBC Indonesia). 

    Memasuki hari ke-10 pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta, pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta tidak efektif. Masih banyak pelanggaran yang terjadi, sementara dari pemerintah pusat masih mengeluarkan izin usaha yang berdampak masih ada warga atau tenaga kerja yang bermobilitas. Pemprov DKI Jakarta akan perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena budaya taan hokum atau aturan masih sangat lemah. Untuk itu, diharapkan aturan yang berlaku seperti social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah saat tidak ada kepentingan dilaksanakan dengan benar, Selain bisa memperpanjang masa penanganan wabah, tidak disiplin dengan protokol yang berlaku juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain, yang lebih menekan dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah

    Upaya pemerintah hendaknya dipatuhi seluruh masyrakat dengan tidak mudik, hanya di rumah saja, berpergian hanya keperluan penting dan tetap menggunakan masker, selalu mencuci tangan, dan mengikuti arahan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apabila budaya tidak patuh pada arahan pemerintah masih ada di masyarakat, bencana ini akan berangsur sangat lama.